Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.682.398,52
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 2023. UMK Kabupaten Melawi 2023 telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada Rabu (7/12/2022), lalu. Diketahui, UMK Kabupaten Melawi 2023 mengalami kenaikan 6,62 persen dari tahun sebelumnya.
Sehingga UMK Kabupaten Melawi 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.682.398,52. Adapun UMK Kabupaten Melawai 2023 menduduki posisi ke 10 di daftar UMK tertinggi di Kalimantan Barat. Menurut keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto, UMK di 13 kabupaten/kota Kalimantan Barat telah ditetapkan oleh Gubernur.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," kata Manto. Akan tetapi, terdapat satu kabupaten yang belum mengusulkan UMK yaitu Kabupaten Mempawah. "Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," jelas Manto, dikutip dari .
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Melawi 2023 mulai berlaku 1 Januari 2023. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMP Kalimantan Barat 2023. Penetapan UMP Kalimantan Barat 2023 ditetapkan melalui SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023, dikutip dari .
Adapun SK tersebut telah ditekan oleh Gubernur pada Senin (28/11/2022), lalu. Diketahui, UMK Kalimantan Barat di tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19. Kemudian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan hampir 7,2 persen dar tahun 2022.
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022," jelas Harrison. Sehingga UMP Kalimantan Barat 2023 naik menjadi Rp 2.608.601,75 dan berlaku mulai 1 Januari 2023. Harrison juga mengatakan, SK Gubernur di atas telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di SK kan," jelas Harrison. Tahun 2022: Rp2.434.328,19 Tahun 2021: Rp2.399.699,00
Tahun 2020: Rp2.399.699,00 Tahun 2019: Rp 2.211.500,00 Tahun 2018: Rp 2.046.900,00