Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 4 Ditutup Besok, Ini Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4 akan berakhir besok, Kamis (15/12/2022). Diketahui sebelumnya, pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 telah dibuka selama satu bulan sejak 15 November 2022. DTKS ini merupakan data induk yang berisi informasi bagi penerima layanan kesejahteraan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Dengan adanya DTKS Jakarta ini nantinya akan digunakan untuk memudahkan pemerintah DKI Jakarta dalam memberikan bansos bagi masyarakat kurang mampu yang sudah terdaftar. Adapun syarat utama yang dibutuhkan untuk pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 yakni memiliki KTP Jakarta. Bagi pemilik KTP Jakarta bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap 4 melalui laman dtks.jakarta.go.id atau dengan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Berikut langkah langkah yang dilakukan untuk mendaftar DTKS Jakarta tahap 4 secara online: 1. Kunjungi laman dtks.jakarta.go.id atau klik di sini; 2. Bagi yang belum memiliki akun, bisa membuat akun baru terlebih dahulu;
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat; 4. Klik menu Pendafataran; 5. Masukkan data diri lengkap, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga kendala sistem;
6. Klik Kirim. Apabila warga Jakarta mengalami kendala saat pendaftaran DTKS online, maka bisa langsung datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli. Apabila pemilik KTP Jakarta sudah memiliki akun JAKI maka bisa langsung ikuti cara daftar DTKS Jakarta berikut ini:
Buka Aplikasi JAKI; Temukan banner bertuliskan 'Pendaftaran DTKS 2022' pada beranda; Klik banner tersebut;
Isi data diri sesuai KTP dengan benar. Namun apabila pemilik KTP Jakarta belum memiliki akun JAKI maka dapat mengikuti langkah langkah sebagai berikut: Berikut cara buat akun di aplikasi JAKI bagi pemilik KTP Jakarta:
Buka aplikasi Play Store atau App Store Cari aplikasi “Jakarta Kini” (JAKI), lalu unduh Setelah berhasil diunduh, ketuk ikon ‘Profil’ pada pojok kanan bawah
Pilih alamat email yang ingin didaftarkan; Ketik username yang ingin digunakan; Ketuk ‘Edit Profil’ untuk melengkapi data akun JAKI kamu;
Terakhir, jangan lupa lakukan aktivasi akun JAKI di alamat email yang telah didaftarkan. Apabila setelah daftar akun JAKI namun belum menerima verifikasi melalui email, maka bisa lakukan hal berikut ini: Pastikan mendaftar dengan akun email, bukan akun Google;
Tunggu 5 15 menit sebelum email verifikasi akun diterima; Jika lebih dari waktu tersebut, cek cek folder Spam atau Sampah di email yang telah didaftarkan; Jika tetap tidak ada, segera konfirmasi melalui email ke [email protected].
Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar DTKS Jakarta tahap 4: 1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta; 2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta;
3. Berdomisili di wilayah Jakarta. 1. Warga ber KTP non DKI Jakarta; 2.Ada anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;
3. Rumah tangga yang memiliki mobil; 4. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar); 5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.